Tahun 2013 dapat disebut sebagai awal fase baru dalam pendidikan di Indonesia. Berbagai kebijakan baru digulirkan pemerintah untuk mereformasi pendidikan di berbagai tingkatan. Dimulai dari reformasi kurikulum ditingkat SD, SMP dan SMA, hingga reformasi model pembayaran di tingkat perguruan tinggi. Tentu perubahan sistem tersebut membawa pro dan kontra, terutama sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berkaitan langsung dengan kepentingan mahasiswa. Tak ayal berbagai organisasi mahasiswa menyampaikan sikap resmi mereka untuk menentang kebijakan ini.
Sistem UKT akan menggantikan sistem pembayaran SKS yang selama ini dianut oleh berbagai perguruan tinggi. Karateristik lainnya adalah dihapuskannya biaya SPMA yang biasanya dibayarkan di awal masuk kuliah. Seluruh biaya itu akan digantikan dengan UKT per semester yang jumlahnya tertentu untuk setiap jurusan, tidak peduli berapa banyak mata kuliah yang diambil oleh seorang mahasiswa. Sehingga kedepannya, seorang mahasiswa yang mengambil 24 SKS dan mahasiswa yang mengambil 16 SKS akan memiliki kewajiban membayar biaya kuliah dengan jumlah yang sama.
Untuk mencegah kenaikan biaya yang tidak rasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah akan menerbitkan standar UKT untuk tiap jurusan. Standar ini yang akan digunakan sebagai batasan maksimal UKT yang dapat ditarik oleh PTN.
Mengenai alasan pemberlakuan UKT menurut Mendikbud, adalah bertujuan untuk mengurangi beban mahasiswa. Dengan asumsi bahwa UKT yang diberlakukan per semester akan lebih mudah untuk ditanggung dibandingkan dengan SPMA yang harus dibayarkan secara langsung. Selain itu UKT juga dianggap memberikan kepastian jumlah pembiayaan yang harus ditanggung oleh mahasiswa setiap semesternya. Pemberlakuan UKT sendiri tidak akan diberlakukan secara sama rata kepada semua mahasiswa. Direncanakan akan ada berbagai jenjang UKT yang dibebankan kepada mahasiswa, dimulai dari 0%,20%,50%,70% hingga 100% UKT.
Namun tampaknya organisasi mahasiswa memiliki pandangan yang berbeda tentang hal ini. Dalam pernyataan resminya, BEM KM UGM menentang UKT dengan alasan bahwa perhitungan kasar yang mereka lakukan menunjukkan bahwa UKT yang diberlakukan besarnya melebihi biaya SPMA dan SPP yang selama ini diberlakukan. Sehingga disparitas dana yang besar itu kelak akan tetap memberatkan mahasiswa.
Sebenarnya sisi lain yang juga tidak kalah menderita adalah universitas. Di satu sisi ia harus menjawab kritik dari mahasiswa, di sisi lain selama 4 tahun kedepan pendapatan PTN dari mahasiswa akan menurun drastis dibandingkan pendapatannya pada tahun 2012. Meskipun dalam teorinya pengurangan pendapatan ini akan disokong oleh BOPTN dari pemerintah, namun rumitnya birokrasi untuk mencairkan dana BOPTN ini disinyalir akan mendorong beberapa universitas untuk memangkas pos-pos pendanaan yang berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan.
Tentu dalam setiap perubahan akan melahirkan pro dan kontra. Beberapa perubahan akan membawa kita menuju masa depan yang lebih baik, sementara yang lainnya hanya memberikan kehebohan sementara, cukup untuk mengisi kolom-kolom media. Cuma waktu yang bisa membuktikan termasuk golongan manakah sistem UKT ini kelak. (reka-st)






0 komentar:
Posting Komentar